Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih Mengadakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, – KOMPAS1.id || Berdasarkan Instruksi Dari Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Mengelar Acara Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan Tanggal 8 mei 2026.

‎Turut Hadir Juga Beberapa Anggota Dari Instansi POLRI/TNI, Beberapa Ketua LSM, Dan Pimpinan Media Yang Ada Di Lampung Tengah.

‎Acara Dibuka Dengan Apel Bersama, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan. Dilanjutkan Dengan Penandatanganan Komitmen Zero Handphone, Zero Penipuan, Zero Narkoba.

‎Kalapas Sastra Irawan, Amd.IP, S.Sos, Msi. Mengatakan Kepada Awak Media, “Ikrar Tersebut Merupakan Bentuk Pernyataan Sikap Dan Komitmen Bersama Seluruh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih Dalam Menjaga Marwah Institusi Serta Kepercayaan Masyarakat.

‎Ia Meminta Seluruh Petugas Terus Meningkatkan Pengawasan Dan Pengendalian Guna Memastikan Tidak Adanya Handphone Ilegal, Praktik Penipuan Dan Peredaran Narkoba Di Dalam Lingkungan Lapas”.

‎Menurutnya, Penguatan Pengawasan Harus Bibarengi Dengan Penegakan Disiplin Yang Tegas. Ia Menekankan Tidak Ada Toleransi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Maupun Keterlibatan Petugas Dalam Peredaran Handphone Ilegal, Penipuan, Dan Narkoba.

‎“Saya Tidak Akan Segan Menindak Tegas Apabila Masih Ada Petugas Yang Dengan Sengaja Melanggar. Tidak Ada Kompromi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dan Keterlibatan Dalam Peredaran Handphone Ilegal, Narkoba, Maupun Penipuan,” Tegasnya.

‎Sebagai Informasi, Kegiatan Ikrar Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan juga Dilaksanakan Secara Serentak Oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

‎Kegiatan Tersebut Turut Dirangkaikan Dengan Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum, Tes Urine Bagi Petugas, Warga Binaan Serta Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba.
‎ (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru