Anggota Polres Membuat Gaduh di Tengah Publik Halmahera Utara. Masyarakat Resmi Laporkan Oknum ke Propam

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Halmahera Utara, 7 Mei 2026 — Publik Halmahera Utara kembali di kejutkan dengan pernyataan Anggota polisi yang diduga melecehkan, Menantang, Melanggar adat, dan melanggar kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini berujung di Meja Hijau penyidik Polres Halut. Pada Kamis, 7 Mei 2026, Di Polres Halmahera Utara.

Berdasarkan dari pernyataan oknum Polisi Berinisial D.P, yg bertugas di Sektor Malifut, akhirnya mendapat kecaman keras dari sejumlah masyarakat Desa Baringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang datang bersama Ketua RT Dusun Beringin Robinson Tampoli, mengunjungi Polres Halmahera Utara untuk melaporkan Oknum tersebut serta dengan tegas meminta pertanggungjawaban hukum yang berlaku dan melekat di Negara ini.

Dugaan Pelecahan secara Ferbal atau bahasa yg di Lontarkan oknum polisi “Kalau Ngoni kita Tahan, Maka Ngoni punya Bini Orang Akan C#ky” dinilai tidak menggambarkan sikap sebagai Seorang Anggota polri yang tugasnya menjaga dan mengayomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Robinson Tampoli, Kami merasa dilecehkan secarah keluarga dan adat atas pernyataan dari oknum Polisi tersebut. Walaupun torang orang susah, tapi tara pernah berfikir seperti yang Bapak Polisi itu sampaikan. Ucap Robinson ”

Baca Juga:  Ini Penyebab Kericuhan di Bandung, Kapolda: Bukan Buruh atau Mahasiswa, tapi Kelompok Anarko

Pernyataan tersebut juga mendapat tanggapan serius dari sejumlah Tokoh Adat dan Pengacara di Halmahera utara.

“kuasa Hukum Adrianto Koli dan Jimi Bitino, yang juga selaku Ketua Pemuda adat 4 Suku. Pernyataan tersebut merupakan Pelecehan Verbal yang mengandung unsur pidana bagi siapa saja yang menyampaikan. Apalagi terduga hari ini merupakan seorang oknum anggota polisi, ini dapat mencemari nama kelembagaan. Ucap Andi”

Dilanjutkan oleh jimi, kode etik tersebut mengacu pada Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Artinya, Seluruh pejabat publik di awasi termaksud Kepolisian Sehingga tidak bisa berperilaku dan membuang ucapan sesuka hati ke publik. Tegas jimi, Kemudian Wilayah Dusun Beringin merupakan Wilayah Adat yg Masi kental dan hidup serta tumbuh di masyarakat.

Sampai berita ini di terbitkan, Belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Halmahera Utara.

(Noval/IvalD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORARI Lampung Utara Siap Ambil Peran Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemda Dukung Pembangunan Daerah
Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara dan Kejari Kotabumi, Pelaku Berhasil Diproses Hingga Pengadilan
Keluarga Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara Dan Kejaksaan Negeri Kotabumi
PAD Kota Subulussalam Tumbuh Lebih 30%, Bukti Pembangunan Berjalan Optimal
‎Setda Kabupaten Aceh Singkil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian
‎PT. Socfindo Kebun Lae Butar Gunung Meriah Ucapkan Selamat Hut Bayangkara Ke 80
‎Wabup Aceh Singkil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian
‎Kadishub Aceh Singkil Raih Penghargaan Polres pada Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:53 WIB

ORARI Lampung Utara Siap Ambil Peran Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemda Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:10 WIB

Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara dan Kejari Kotabumi, Pelaku Berhasil Diproses Hingga Pengadilan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:01 WIB

Keluarga Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara Dan Kejaksaan Negeri Kotabumi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

PAD Kota Subulussalam Tumbuh Lebih 30%, Bukti Pembangunan Berjalan Optimal

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:32 WIB

‎Setda Kabupaten Aceh Singkil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian

Berita Terbaru