BANDUNG –KOMPAS1.ID
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Praktik menggandakan fisik kartu identitas tersebut kini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Bandung 7 Mei 2026
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa secara teknis maupun regulasi, KTP-el sudah tidak perlu lagi difotokopi untuk kepentingan administrasi apa pun.
“KTP-el itu sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh saat memberikan keterangan di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Chip KTP-el Bukan Pajangan
Teguh menjelaskan, setiap kartu KTP-el telah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi pemilik secara aman dan akurat. Penggunaan fotokopi justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengabaikan fungsi teknologi keamanan yang sudah tersedia.
Ia pun mengingatkan berbagai lembaga publik maupun swasta—mulai dari perbankan, asuransi, hingga instansi pemerintah lainnya—untuk segera beralih meninggalkan metode konvensional tersebut.
“Untuk membaca data di KTP-el itu ada alatnya, yaitu card reader. Dengan alat ini, data dibaca langsung dari chip, sehingga lebih akurat dan minim risiko penyalahgunaan data dibandingkan jika difotokopi,” tegasnya.
Risiko Kebocoran Data
Larangan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Fotokopi KTP seringkali berpindah tangan tanpa pengawasan yang ketat, yang pada akhirnya memicu risiko kebocoran data pribadi. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak kriminal, seperti penipuan daring hingga pinjaman online ilegal.
Kemendagri berharap dengan penegasan ini, masyarakat semakin sadar akan hak perlindungan data mereka, dan lembaga penyedia layanan segera mengimplementasikan penggunaan card reader demi keamanan bersama.
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG
















