TUKAR GULING TANAH CARIK DESA: BOLEH DILAKUKAN ASAL SESUAI PROSEDUR HUKUM

Berita909 Dilihat

BANDUNG KOMPAS1.ID ,
6 Mei 2026 – Tukar guling tanah milik desa atau yang sering dikenal sebagai tanah carik desa diperbolehkan secara hukum, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 3 Tahun 2024. Pemerintah Desa tidak boleh sembarangan melakukan pertukaran aset desa karena tanah carik merupakan aset milik bersama yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

Syarat dan Ketentuan Wajib

Agar transaksi tukar guling sah secara hukum, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi:

1. Tujuan Kepentingan Umum: Pertukaran tanah harus semata-mata untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum atau kemaslahatan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
2. Nilai Setara atau Lebih Menguntungkan: Tanah pengganti harus memiliki nilai ekonomis, luas, dan lokasi yang setara atau bahkan lebih baik dari tanah lama, dengan penilaian dari tenaga penilai independen.
3. Musyawarah dan Persetujuan: Harus melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes), mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta izin tertulis dari Bupati/Walikota.
4. Ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes): Hasil kesepakatan harus dituangkan secara resmi dalam Peraturan Desa.

Konsekuensi Hukum

Pelaksanaan tukar guling aset desa memiliki dua sisi konsekuensi yang sangat berbeda:

Jika Sesuai Prosedur:

– Aset desa tetap terjaga dan tercatat resmi dalam inventaris desa.
– Memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.
– Pembangunan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan warga.

Jika Melanggar Prosedur:

– Perbuatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
– Menimbulkan kerugian negara/daerah/desa dan memicu konflik sosial antarwarga.
– Pihak yang bertanggung jawab, seperti Kepala Desa dan perangkatnya, dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan pidana karena penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau dan memastikan setiap pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Sumber: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 3 Tahun 2024.***Red

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *