Viral! Siswi Dibully Brutal di Pengkadan, Publik Desak Polisi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertindak Tegas Tanpa Kompromi Kapuas Hulu, – KOMPAS1.id || Video dugaan perundungan brutal terhadap seorang siswi di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, memicu gelombang kemarahan publik setelah beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang viral, tampak seorang pelajar perempuan mengenakan pakaian hitam melakukan kekerasan fisik secara berulang—menendang dan memukuli korban tanpa perlawanan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban terlihat tak berdaya, sementara situasi di sekitar kejadian justru terkesan abai, tanpa upaya pencegahan ataupun pertolongan.

Peristiwa ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Ini adalah tindakan kekerasan nyata yang mencederai nilai kemanusiaan, merusak lingkungan pendidikan, dan berpotensi melanggar hukum.

Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Pengkadan.

Publik menuntut langkah cepat, tegas, dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Desakan masyarakat kian menguat:
Usut tuntas kasus tanpa penundaan
Tindak pelaku sesuai hukum yang berlaku Berikan perlindungan maksimal bagi korban Libatkan pihak sekolah dan keluarga dalam penanganan Secara hukum, tindakan perundungan yang disertai kekerasan fisik terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Jam Komandan Koramil Bukit Kemuning, Danramil Tegaskan Disiplin dan Soliditas Babinsa Demi Optimalisasi Tugas Teritorial

Pasal 76C menegaskan larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang untuk pembiaran.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Selain proses hukum, perhatian serius juga harus diberikan pada pemulihan korban.

Trauma akibat kekerasan tidak bisa dianggap sepele dan membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak—orang tua, sekolah, dan masyarakat—bahwa perundungan bukan masalah kecil yang bisa diabaikan.

Kompas1.id mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bullying.Jangan biarkan kekerasan menjadi hal yang dianggap biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair
Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan
Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
PASTIKAN HIDANGAN AMAN DAN HIGIENIS, POLSEK MARGAASIH CEK LANGSUNG SPPG NUNJUNG 1
Proyek SPAM Mojolagres Rp9,9 Miliar Disorot: Dugaan Pelanggaran K3 Kembali Terjadi, Komitmen Perbaikan Dipertanyakan
Pramuka Terbaik Kabupaten Bandung Siap Bawa Nama Baik Daerah di Jamnas XII
Diduga Komitmen Hanya Omong Kosong, Pelanggaran K3 di Proyek Rp9,9 Miliar SPAM Mojolagres Masih Terulang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Proyek SPAM Mojolagres Rp9,9 Miliar Disorot: Dugaan Pelanggaran K3 Kembali Terjadi, Komitmen Perbaikan Dipertanyakan

Berita Terbaru