Ngeles! Ditanya DD Rp 1,69 M, Sekdes Karanganyar Dadan: ‘Saya Bukan Kades, Gak Paham, Udah Lolos Inspektorat’

Berita, Daerah415 Dilihat

KBB KOMPAS1.ID
Kasus dugaan maladministrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang nilainya mencapai Rp 1.692.523.000 kian mengemuka. Sekretaris Desa (Sekdes) Dadan terlihat berusaha melepas tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait sejumlah anggaran yang dinilai tidak jelas realisasinya.

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Sekdes Dadan memberikan sejumlah jawaban yang dinilai mengelak dan berbelit-belit:

banner 336x280

1. “Bisa pak tp saya belum ketemu pa Kades nya.”
2. “Saya bukan kepala desa, saya tidak bisa menjawab dan saya tidak paham maksud anda.”
3. “APBDes 2024-2025 sudah dilaksanakan pemeriksaan dan dinyatakan lolos oleh inspektorat.”
4. “Janjian aja ketemu di kecamatan katanya.”

Analisis & Kebohongan Publik

Jawaban-jawaban tersebut menuai kritik tajam. Berikut adalah fakta di balik alasan Sekdes Dadan:

1. “Saya Bukan Kades, Gak Paham” = Pembodohan Publik
Sebagai Sekdes, Dadan juga menjabat sebagai Verifikator APBDes-DD dan Kaur Keuangan. Seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pasti melewati mejanya. Mengaku tidak paham soal pembangunan gang senilai Rp 107 juta atau dana Keadaan Darurat Mendesak BLT-DD Rp 162 juta dinilai sebagai upaya menutupi kesalahan.

2. “Udah Lolos Inspektorat” = Tameng Basah
Status lolos dari inspeksi bukan berarti bersih total. Inspektorat umumnya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen, tidak melakukan pengukuran fisik di lapangan secara detail. Seringkali hanya sampling acak yang dilakukan, sehingga volume fisik pekerjaan bisa saja tidak sesuai dengan nilai anggaran.

3. “Janjian di Kecamatan” = Mengulur Waktu
Keengganan memberikan jawaban tertulis dalam 1×24 jam dan memindahkan lokasi klarifikasi ke luar kantor desa diduga untuk menghindari pengawasan warga dan menghindari adanya bukti hukum yang kuat.

4. “Kades Siap Komunikasi” Tapi Tidak Ada Kepastian
Meskipun menyebut Kades siap, namun tidak ada nomor kontak atau jadwal pasti yang diberikan. Ini dianggap pola lama birokrasi yang hanya ingin membuat pihak yang menanyakan menjadi lelah dan urung menuntut kejelasan.

5 Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Masyarakat dan awak media menuntut kejelasan atas pos anggaran berikut:

1. Pembangunan Gang senilai Rp 107.422.700 & Rp 86.555.100: Di mana lokasinya, apa spesifikasinya, dan bukti foto pengerjaan dari 0%-100%?
2. Keadaan Mendesak BLT-DD Rp 162.000.000: Berapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2024 dan di mana daftar nama beserta NIK-nya?
3. Pelatihan Pendidikan Rp 129.000.000: Kegiatan apa yang dilaksanakan dan di mana daftar hadir peserta?
4. Operasional Desa Rp 50.400.000 dari DD: Penggunaan ini diduga melanggar aturan Permendes karena Dana Desa tidak seharusnya digunakan untuk operasional rutin.
5. Bantuan Perikanan Rp 120 juta & Tanaman Pangan Rp 93,6 juta: Siapa saja penerimanya dan di mana lokasi pembuatan kolam atau lahan taninya?

Desakan Masyarakat

Kasus ini memicu desakan kuat dari masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat menuntut:

– Keterbukaan rincian anggaran dan pemasangan papan informasi anggaran di lokasi pembangunan.
– Pertanggungjawaban nyata atas penggunaan dana yang dinilai tidak jelas.
– Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap APBDes tahun 2024-2025.

Masyarakat mendorong agar hak pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat dijalankan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

Pewarta: Dj & Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *