KPK Bongkar Calo Perkara Kasus Bea Cukai di Semarang, Klaim Bisa Atur Penyidikan hingga Tersangka

Berita, DKI JAKARTA361 Dilihat

Jakarta — KOMPAS1.ID || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya oknum yang mengaku mampu mengatur proses penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut diketahui berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya kembali menerima laporan terkait keberadaan pihak-pihak yang mencatut nama KPK dan mengklaim dapat “mengurus” proses penyidikan, khususnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

banner 336x280

“Informasi ini kami peroleh dari wilayah sekitar Semarang. Ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur maupun mengurus proses penyidikan di KPK terkait perkara Bea dan Cukai,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026).

KPK dengan tegas mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi yang dipanggil penyidik, agar tidak mempercayai praktik percaloan maupun pihak yang menjanjikan pengaturan perkara.

Budi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, profesional, dan melalui mekanisme kolektif kolegial yang melibatkan unsur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum.

“Tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi proses hukum di KPK, termasuk dalam penetapan tersangka,” tegasnya.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, penyidik KPK pada hari ini juga kembali memeriksa Salisa Asmoaji, aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali keempat untuk mendalami dugaan aliran penerimaan ilegal yang melibatkan oknum di institusi tersebut.

Kasus ini sendiri telah menjerat tujuh tersangka, mulai dari pejabat tinggi Bea Cukai hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan importasi barang dan gratifikasi.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Sementara berkas perkara pihak swasta dari PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menggeledah safe deposit box di sebuah bank di Medan yang diduga milik salah satu tersangka.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan logam mulia, mata uang asing, serta uang tunai rupiah dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang elektronik dan peralatan multimedia dari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *