Viral…!!! Polres Brebes akhirnya buka suara terkait narasi viral dugaan pungutan liar (pungli) Rp1,8 juta saat pengambila BB

Berita305 Dilihat

KOMPAS1.ID
Viral…!!! Polres Brebes akhirnya buka suara terkait narasi viral dugaan pungutan liar (pungli) Rp1,8 juta saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di Unit Lakalantas. Kasat Lantas menegaskan proses itu gratis dan minta korban melapor resmi.

Klarifikasi disampaikan Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zaenurrozak, S.T.K., S.I.K., M.M, usai acara Pemecahan Rekor MURI Deklarasi Tertib Berlalu Lintas di KPT Brebes, Sabtu (2/5/2026).

banner 336x280

“Kami memahami adanya perhatian dan keresahan masyarakat atas informasi yang beredar. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum dapat mengonfirmasi kebenaran dari narasi tersebut,” ujar Zaenurrozak kepada awak media.

Kasat Lantas menegaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. “Apabila ditemukan adanya praktik yang menyimpang, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Brebes menyatakan tidak serta-merta menampik maupun membenarkan informasi viral itu. Pihaknya berkomitmen melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Zaenurrozak mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian seperti yang dinarasikan agar melapor resmi dengan menyertakan data dan bukti pendukung. “Sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Polres Brebes juga mengajak publik bijak bermedsos dan tidak mudah percaya narasi yang belum terverifikasi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Polres Brebes membuka ruang pengaduan:
1. Satlantas Polres Brebes : 0857-1253-4777 (WhatsApp)
2. Pengaduan Propam Polres Brebes : 0853-2536-3703 (WhatsApp)
3. Layanan Humas Polres Brebes : 08562777714 (WhatsApp)

“Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” janji Zaenurrozak.

Polres Brebes menegaskan komitmen pelayanan bersih, transparan, dan bebas KKN. Jika kelak ditemukan fakta valid ada anggota yang melanggar seperti dinarasikan, sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu. “Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres berebes

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *