Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Berita, Majalengka327 Dilihat

Majalengka,- KOMPAS1.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (1/5/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 10.25 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di wilayah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

banner 336x280

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000 yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan, serta obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah milik saksi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras siap edar.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, aparat berhasil menyita total 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka bukan dalam skala kecil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *