Bertindak Tegas Tanpa Kompromi Kapuas Hulu, – KOMPAS1.id || Video dugaan perundungan brutal terhadap seorang siswi di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, memicu gelombang kemarahan publik setelah beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, tampak seorang pelajar perempuan mengenakan pakaian hitam melakukan kekerasan fisik secara berulang—menendang dan memukuli korban tanpa perlawanan berarti.
Korban terlihat tak berdaya, sementara situasi di sekitar kejadian justru terkesan abai, tanpa upaya pencegahan ataupun pertolongan.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Ini adalah tindakan kekerasan nyata yang mencederai nilai kemanusiaan, merusak lingkungan pendidikan, dan berpotensi melanggar hukum.
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Pengkadan.
Publik menuntut langkah cepat, tegas, dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Desakan masyarakat kian menguat:
Usut tuntas kasus tanpa penundaan
Tindak pelaku sesuai hukum yang berlaku Berikan perlindungan maksimal bagi korban Libatkan pihak sekolah dan keluarga dalam penanganan Secara hukum, tindakan perundungan yang disertai kekerasan fisik terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C menegaskan larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada ruang untuk pembiaran.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Selain proses hukum, perhatian serius juga harus diberikan pada pemulihan korban.
Trauma akibat kekerasan tidak bisa dianggap sepele dan membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak—orang tua, sekolah, dan masyarakat—bahwa perundungan bukan masalah kecil yang bisa diabaikan.
Kompas1.id mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bullying.Jangan biarkan kekerasan menjadi hal yang dianggap biasa.















