PPN 12 Persen Dipungut di Warung Makan, Keliru Aturan dan Bisa Merugikan Konsumen

Berita136 Dilihat

Kompas1.id
Jakarta, 29 April 2026 – Seiring dengan berlakunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, muncul fenomena di lapangan di mana sejumlah tempat makan, termasuk warung sederhana, memungut biaya sebesar itu dan mencantumkannya sebagai PPN dalam bukti transaksi. Padahal, ketentuan perpajakan menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman ini membuat banyak konsumen merasa kebingungan. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, makanan dan minuman yang dijual di tempat makan apa pun bukan merupakan objek pengenaan PPN. Jenis pungutan yang seharusnya diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Restoran, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

banner 336x280

Perbedaan keduanya sangat jelas. Pajak Restoran memiliki tarif paling tinggi 10 persen, dan hasil pemungutannya disetorkan ke kas daerah untuk digunakan guna pembangunan serta pelayanan di wilayah setempat. Sementara itu, PPN sebesar 12 persen yang disetorkan ke kas negara, hanya dikenakan untuk barang dan jasa tertentu saja.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN sebesar itu diberlakukan untuk barang dan layanan yang tergolong mewah, seperti pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, serta tempat tinggal dengan nilai di atas 30 miliar rupiah. Sementara untuk usaha kecil seperti warung makan, umumnya belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak berwenang untuk memungut PPN sama sekali.

Jika ada tempat usaha yang tetap memungut biaya dengan alasan PPN 12 persen, hal itu tidak hanya menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Pasalnya, dana yang dipungut tersebut tidak akan disetorkan ke instansi berwenang, melainkan hanya masuk ke kas usaha secara tidak sah.

Praktik semacam ini juga berisiko menimbulkan masalah hukum bagi pelaku usaha. Pasalnya, tindakan memungut biaya tanpa dasar aturan yang jelas dapat digolongkan sebagai pungutan liar yang diancam dengan sanksi berat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan cerdas dalam memeriksa rincian biaya yang tertera dalam bukti transaksi pembelian. Jika menemukan hal yang tidak sesuai, konsumen dapat menyampaikannya kepada pengelola tempat usaha secara sopan, atau melaporkannya ke instansi yang berwenang agar hal serupa tidak terulang kembali.

Bob Hariawan
Kepala Biro Kota Bandung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *