*Dikonfirmasi Soal DD Rp910 Juta, Pemdes Lengkong Wetan Majalengka Bungkam. Diduga Langgar UU KIP & UU Pers*

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

* Pemerintah Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka diduga melanggar *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* dan *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

Pasalnya, hingga batas waktu 3×24 jam berakhir pada 27 April 2026, Kepala Desa Lengkong Wetan, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes tidak memberikan jawaban atas konfirmasi Awak Media http://Kompas1.id Nomor 024/Konf/K1/IV/2026.

Padahal, Awak Media http://Kompas1.id meminta klarifikasi soal realisasi Dana Desa yang jumbo. *Tahun 2024, DD Lengkong Wetan Rp884.954.000*, dengan *Rp529.523.100 atau 59,84%* dihabiskan untuk *pipanisasi air bersih*. Sisanya *Rp176.991.000* untuk keramba/kolam ikan darat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pipanisasi setengah miliar itu di RT/RW mana? Warga sudah nikmati airnya belum? Kolam ikan Rp176 juta itu ada wujudnya nggak? Kami tanya baik-baik, tapi dibungkam,” tegas Pimpinan Redaksi http://Kompas1.id. Sabtu (26/4/2026).

*ANGGARAN 2025 JUGA DISOROT*

Untuk T.A 2025, pagu DD Lengkong Wetan naik jadi *Rp910.937.000*. Beberapa pos jadi sorotan:
1. *Infrastruktur Jalan Desa Rp204.607.000*
2. *Penguatan Ketahanan Pangan Rp150.000.000*
3. *Lumbung Desa Rp33.750.000*
4. *Penyertaan Modal BUMDes Rp30.000.000*

Awak Media http://Kompas1.id juga mempertanyakan proses PBJ untuk kegiatan di atas Rp200 juta. “Sesuai Perbup Majalengka dan Perka LKPP 12/2019, itu wajib lelang. Mana RUP dan HPS-nya? Sekdes nggak jawab”.

Baca Juga:  Ditetapkan Secara Aklamasi, Heri Kusnadi Pimpin PWI Ogan Ilir Periode 2026–2029

*BUMDES SETOR PADes BERAPA?*

Dari 2024 ke 2025, total *Penyertaan Modal BUMDes Rp45 Juta*. Publik berhak tahu: berapa PADes yang disetor BUMDes Lengkong Wetan ke kas desa?

“Kalau modal terus dikucurkan tapi PADes nol, berarti BUMDes-nya gagal atau uangnya kemana?” Ujar Tokoh yang tidak mau disebutkan namanya.

*DUGAAN LANGGAR UU KIP & UU PERS*

Sikap bungkam Pemdes Lengkong Wetan dinilai melanggar *Pasal 4 ayat (3) UU KIP* yang mewajibkan badan publik memberi informasi. Juga melanggar *Pasal 6 huruf a UU Pers* tentang fungsi kontrol sosial pers.

“Ini pembangkangan terhadap UU. Sekdes (Ulis) sebagai pejabat publik wajib transparan. Bungkam 3×24 jam = Diduga ada yang ditutupi”.

Hingga berita ini tayang, Pemdes Lengkong Wetan belum bisa dikonfirmasi. Nomor WhatsApp-nya centang dua saat dihubungi awak media. sekdes (Ulis) tidak Ada Jawaban.

*Kompas1.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemdes Lengkong Wetan sesuai Pasal 1 angka 11 UU Pers.*

Pewarta ~ DJ & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*
Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:45 WIB

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Berita Terbaru