MANTAN KADES KARANGTENGAH SUKABUMI DIVONIS 4 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI DANA DESA

Berita560 Dilihat


Bandung, 28 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.

banner 336x280

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Hakim menilai Gerry terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut sebesar Rp1.246.700.000. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar ganti kerugian tersebut, Gerry akan dikenakan hukuman pengganti berupa penjara selama 2 tahun.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi data penerima bantuan serta penggunaan anggaran, terutama pada periode tahun 2020 hingga 2022. Sebagian besar dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai modal pencalonan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan menghambat program pembangunan serta kesejahteraan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, hukuman tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan yang terungkap. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *