Tim Verifikasi Pusat Tinjau Kesiapan Pekalongan Raya, Proyek PSEL Segera Masuk Tahap Penetapan

Berita47 Dilihat


— Komitmen Pemerintah Pekalongan Raya dalam menangani persoalan sampah perkotaan semakin menunjukkan progres signifikan. Hal ini ditandai dengan kunjungan Tim Verifikasi Terpadu dari pemerintah pusat yang melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan lokasi pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) ke Kota Pekalongan sebagai bagian dari implementasi Perpres 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN (Persero), serta Danantara ini hadir untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung proyek strategis nasional tersebut, Senin siang (27/4/2026).

banner 336x280

Peninjauan ini difokuskan pada calon lokasi PSEL yang terletak di wilayah Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di area Taman Hutan Kota Yosorejo dan lahan di pinggir jalur exit Tol Kota Pekalongan.

Perwakilan tim selaku Staf Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kemenko Bidang Pangan, Ahmad Didin, menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan tahapan penting sebelum penetapan lokasi pembangunan PSEL.

“Kami dari tim verifikasi terpadu melakukan pengecekan kesiapan pemerintah daerah. Pekalongan Raya telah menyampaikan minatnya untuk pembangunan PSEL sebagai solusi penanganan kedaruratan sampah, sekaligus mendorong daerah agar mampu mengelola sampahnya secara mandiri,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu syarat utama dari pihak investor adalah ketersediaan lahan minimal seluas 5 hektare. Dari hasil peninjauan, lahan yang disiapkan Pemerintah Pekalongan Raya dinilai sudah mendekati ketentuan tersebut.

“Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Pekalongan, luas lahan yang tersedia sudah hampir mencapai 5 hektare dan ada komitmen untuk memenuhinya. Hasil ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan dalam penetapan lokasi PSEL berikutnya,” jelas Didin, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, proses menuju penetapan lokasi dipastikan tidak akan memakan waktu lama. Setelah tahap verifikasi, hasilnya akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Raportas) di Kemenko Pangan.

“Jika sudah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada Danantara untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menyiapkan lokasi di kawasan hutan kota dengan luas awal sekitar 3,6 hektare.

“Existing lahan yang kami miliki saat ini kurang lebih 4,2 hektare terdiri dari Hutan Kota seluas 3,6 hektare dan akses jalan sekitar 0,6 hektare. ehingga masih membutuhkan tambahan sekitar 0,8 hektare untuk memenuhi syarat minimal. Kami sudah berkomitmen untuk melakukan pembebasan lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan akan segera ditindaklanjuti setelah adanya Surat Keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat. Mekanisme pengadaan tanah akan dilakukan melalui tahapan resmi, termasuk penganggaran, appraisal, hingga prosedur administrasi lainnya.

Lebih lanjut, Joko juga menyoroti aspek tata ruang, mengingat sebagian lokasi yang direncanakan merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, pemerintah telah menyiapkan solusi pengganti.

“Kami sudah menyiapkan lahan pengganti hutan kota di wilayah Pringrejo seluas kurang lebih 4 hektare. Nantinya kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi hutan kota yang lebih representatif dan terintegrasi dengan TPST3R, bahkan dikonsepkan sebagai integrated farming,” jelasnya.

Dari sisi teknis, lokasi yang direncanakan juga memiliki akses strategis menuju jalan interchange tol, sehingga dinilai mampu mendukung kelancaran operasional PSEL. Hal ini penting mengingat intensitas lalu lintas kendaraan pengangkut sampah yang diproyeksikan cukup tinggi.

“Diperkirakan akan ada sekitar 350 truk per hari yang beroperasi selama 24 jam. Dengan akses langsung ke jalan utama, diharapkan tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan lalu lintas di jalan umum,” tambahnya.

Secara keseluruhan, luas lahan yang tengah disiapkan diperkirakan mencapai sekitar 5 hingga 5,2 hektar, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Ia menyebut, PSEL Pekalongan Raya ini nantinya akan mengolah sampah dari empat daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.

“Dengan target volume sampah minimal 1.000 ton per hari, fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di wilayah tersebut sekaligus menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,”bebernya.

Lanjutnya, dengan hasil verifikasi yang menunjukkan kesiapan awal yang cukup matang, Pekalongan Raya kini tinggal menunggu tahapan penetapan resmi dari pemerintah pusat.

“Jika disetujui, proyek PSEL ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah, sekaligus berkontribusi pada penyediaan energi alternatif yang ramah lingkungan,”tukasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)
Jurnalis Mulyoko

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *