Kerusakan Hutan Mangrove Di Aceh Singkil dilakukan sejumlah Oknum, Picu Ancaman Abrasi Dan Banjir Rob

Berita81 Dilihat


Aktivitas penebangan hutan mangrove yang diduga dilakukan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit di wilayah pesisir Kecamatan Singkil, khususnya di Desa Suka Damai, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai berpotensi besar merusak ekosistem pesisir serta mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

‎M Rico, ketua imasil sekaligus putra daerah Aceh Singkil, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Singkil dalam aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa penggundulan mangrove untuk dijadikan lahan sawit merupakan tindakan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat pesisir.

‎“Hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi dan pelindung alami dari gelombang laut. Jika ditebang dan digantikan dengan tanaman sawit, maka wilayah pemukiman warga akan sangat rentan terhadap banjir rob dan pengikisan garis pantai,” tegas M rico pratama.

‎Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang beredar, area yang telah dialihfungsikan berada sangat dekat dengan garis pantai dan muara sungai. Kondisi ini berpotensi mempercepat abrasi, memperlebar muara, serta mengurangi daya serap air, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir dan intrusi air laut ke daratan.

‎Masyarakat setempat kini diliputi keresahan bahkan sebagain tanaman masyarakat sudah terkena air laut. Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam kurun waktu dua tahun ke depan wilayah mereka akan mengalami kerusakan yang lebih parah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya lahan perkebunan warga, tetapi juga ancaman terhadap pemukiman, serta kerusakan infrastruktur jalan.

‎Secara hukum, tindakan perusakan mangrove telah diatur dan dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

‎UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
‎UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‎UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

‎M Rico mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Singkil untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga meminta agar pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan dan status, diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

‎“Kami meminta ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tutupnya.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *