KOMPAS1.ID
Wacana baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi memicu perdebatan di kalangan partai politik. Lembaga antirasuah itu mengusulkan agar calon presiden, calon wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Usulan tersebut tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April. Dalam dokumen itu, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK menilai penting adanya klausul tambahan yang mewajibkan kandidat berasal dari kader partai. Tujuannya untuk memperkuat sistem rekrutmen politik yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Namun, usulan ini langsung menuai respons beragam dari partai politik di parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut.
Menurut Sarmuji, calon presiden dan wakil presiden adalah pemimpin bangsa yang harus dipilih dari sosok terbaik, tidak terbatas hanya dari kader partai. Ia menegaskan bahwa partai politik tetap harus membuka ruang bagi tokoh dari luar yang memiliki kapasitas dan integritas.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia menilai kewajiban kaderisasi bagi capres bukan hal yang mudah diterapkan dalam praktik politik Indonesia yang dinamis.
Ganjar menekankan bahwa publik seharusnya lebih fokus pada rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman kandidat. Menurutnya, kualitas pemimpin tidak semata ditentukan oleh status kader partai.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa usulan KPK tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga menyangkut filosofi dasar demokrasi dan keterbukaan dalam sistem politik Indonesia. ***
















