Rumor Yang Beredar Di Tengah Masyarakat Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Politik24 Dilihat


Rumor yang beredar terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) kian menguat dan menjadi perbincangan publik.

‎Informasi ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.

‎Dalam surat tersebut, DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo menyetujui pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai sekaligus anggota DPRK Aceh Singkil.

‎Salinan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tentang pemberhentian tetap Harian dari keanggotaan partai.

‎Posisi yang ditinggalkan Harian selanjutnya akan diisi melalui mekanisme PAW oleh Padhilah Pasmi.

‎Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Singkil Beri Apresiasi Ia merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu DPRK Aceh Singkil 2024 dari daerah pemilihan setempat.

‎Keputusan ini juga merujuk pada SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tentang pemberhentian tetap Harian dari keanggotaan partai.

‎Selain itu, DPP PAN menginstruksikan Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil untuk segera memproses administrasi PAW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Saat dikonfirmasi, Padhilah Pasmi memberikan pernyataan singkat. Ia memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar proses yang dijalani dapat berjalan lancar.

‎“Saya mohon doa dari keluarga dan masyarakat agar semuanya berjalan baik, sembari berharap informasi tersebut benar,” ujarnya.

‎Hingga saat ini, proses PAW masih menunggu tahapan administrasi lanjutan sebelum penetapan resmi dilakukan oleh pihak berwenang. (SB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *