Wacana baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi memicu Perdebatan di Kalangan Partai Politik.

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Wacana baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi memicu perdebatan di kalangan partai politik. Lembaga antirasuah itu mengusulkan agar calon presiden, calon wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik.

Usulan tersebut tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April. Dalam dokumen itu, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK menilai penting adanya klausul tambahan yang mewajibkan kandidat berasal dari kader partai. Tujuannya untuk memperkuat sistem rekrutmen politik yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, usulan ini langsung menuai respons beragam dari partai politik di parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan tersebut.

Baca Juga:  Humaira Zahrotun Noor Paparkan Gerakan Masyarakat Sehat pada Kegiatan RESES di Desa Panyocokan

Menurut Sarmuji, calon presiden dan wakil presiden adalah pemimpin bangsa yang harus dipilih dari sosok terbaik, tidak terbatas hanya dari kader partai. Ia menegaskan bahwa partai politik tetap harus membuka ruang bagi tokoh dari luar yang memiliki kapasitas dan integritas.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia menilai kewajiban kaderisasi bagi capres bukan hal yang mudah diterapkan dalam praktik politik Indonesia yang dinamis.

Ganjar menekankan bahwa publik seharusnya lebih fokus pada rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman kandidat. Menurutnya, kualitas pemimpin tidak semata ditentukan oleh status kader partai.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa usulan KPK tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga menyangkut filosofi dasar demokrasi dan keterbukaan dalam sistem politik Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Tegaskan Dukungan untuk Kelancaran Verifikasi dan Penguatan Struktur Partai Politik
Muhaimin Tegaskan PKB Tak Hanya Bicara Politik, Harlah ke-28 Diisi Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Anggota DPR RI Hadirkan Pecinta Seni dalam Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan
Abang Surahman, S.H. Terpilih Aklamasi Pimpin PBVSI Kapuas Hulu Periode 2026–2030
Rakerda Pelantikan DPC dan Relawan DPD PAN Kabupaten Bandung
‎Mahkamah Partai PAN Tolak Gugatan Legislator Aceh Singkil, Tegaskan PAW Inisial HA Sah dan Final! ‎
PAC PKB Kabupaten Bandung Sembelih 5 Sapi Kurban di Idul Adha, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Nia Purnakania Jalankan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Patrolsari
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 01:04 WIB

Ketua DPW Tegaskan Dukungan untuk Kelancaran Verifikasi dan Penguatan Struktur Partai Politik

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:36 WIB

Muhaimin Tegaskan PKB Tak Hanya Bicara Politik, Harlah ke-28 Diisi Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:47 WIB

Anggota DPR RI Hadirkan Pecinta Seni dalam Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:12 WIB

Abang Surahman, S.H. Terpilih Aklamasi Pimpin PBVSI Kapuas Hulu Periode 2026–2030

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:22 WIB

Rakerda Pelantikan DPC dan Relawan DPD PAN Kabupaten Bandung

Berita Terbaru