POLSEK SEBALANG TERTIBKAN GELANGGANG SABUNG AYAM DI SEBERUANG KAPUAS HULU

Berita359 Dilihat

KAPUAS HULU Kompas1.id
Aparat Kepolisian Sektor Sebalang yang bertugas di wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melaksanakan penertiban terhadap lokasi yang dijadikan gelanggang sabung ayam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan maraknya aktivitas tersebut. Kegiatan yang diduga berlangsung secara rutin itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan perselisihan, mengganggu keamanan lingkungan, serta merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.

banner 336x280

Berdasarkan pengecekan dan pemantauan yang dilakukan secara intensif, diketahui lokasi gelanggang berada di daerah yang agak tersembunyi, tepatnya di sekitar kawasan perkebunan dan hutan di wilayah Desa Pala Kota. Pemilihan tempat tersebut diduga bertujuan agar aktivitas ilegal ini sulit diketahui dan diawasi oleh pihak berwenang.

Saat tim kepolisian tiba di lokasi, ditemukan bangunan arena sederhana yang dibuat dari bahan kayu dan bambu. Selain bangunan utama, juga terlihat tanda-tanda bahwa tempat tersebut baru saja digunakan, seperti sisa bekas pembakaran, tempat duduk untuk penonton, serta jejak keramaian yang masih jelas terlihat, yang semakin menguatkan dugaan adanya kegiatan perjudian.

Kapolsek Sebalang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan bahwa sabung ayam yang disertai dengan taruhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami akan bertindak tegas dan memproses hukum siapa saja yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku, penyelenggara, maupun yang memberikan tempat untuk kegiatan semacam ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk penindakan, aparat langsung membongkar dan memusnahkan seluruh bangunan serta perlengkapan yang ada di lokasi. Langkah ini dilakukan agar tempat tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang sama di masa mendatang. Selain itu, petugas juga menyampaikan penjelasan dan imbauan kepada warga sekitar mengenai dampak buruk serta akibat hukum dari segala bentuk perjudian.

Meskipun pada saat operasi berlangsung tidak ada pelaku yang tertangkap di tempat kejadian, pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan. Patroli secara rutin dan pemantauan di titik-titik yang dinilai rawan akan terus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan.

“Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif, segera melaporkan kepada aparat jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan melanggar hukum,” tambah Kapolsek.

Tindakan yang dilakukan ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat setempat. Warga Desa Pala Kota menyatakan rasa lega dan dukungan mereka, serta berharap hal ini menjadi pelajaran dan efek jera sehingga kegiatan serupa tidak terulang kembali.

“Selama ini aktivitas itu sangat mengganggu kenyamanan kami. Kami senang ada tindakan tegas seperti ini. Semoga daerah kami selalu aman, damai, dan bebas dari hal-hal yang merusak ketertiban,” ujar salah seorang warga.

Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan wilayah Kecamatan Seberuang dan sekitarnya terbebas dari praktik perjudian, serta tercipta lingkungan tempat tinggal yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Jurnalis: Effendy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *