Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d, EMPAT LAWANG

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026. Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.

Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka utama berinisial PDA alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Baca Juga:  Konflik Pandangan Kades vs Advokat, Masyarakat Mojokerto Desak APH Tegakkan Keadilan dalam Kasus Pencabulan Anak

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta : Reno. Sling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Berita Terbaru