Tiga Orang Perampok Bersenjata Golok Masuk Rumah Warga di Margamulya Pangalengan, Ibu dan Anak Disekap dan Dianiaya

Berita58 Dilihat

Pangalengan Kompas1.id
BANDUNG, 25 April 2026 – Ketenangan warga Kampung Padaawas, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, terusik oleh aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal. Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat sebagian besar warga sedang terlelap tidur.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pangalengan AKP Rachmat Koswara, pelaku masuk ke rumah korban yang dihuni oleh seorang ibu berinisial NF (37 tahun) dan anaknya yang berusia 15 tahun dengan cara merusak jendela bangunan, lalu membongkar kunci pintu kamar tidur dari luar. Ketiga pelaku membawa senjata tajam jenis golok, mengenakan pakaian tertutup dan menutupi sebagian wajah agar tidak dikenali.

banner 336x280

Begitu masuk ke dalam kamar, para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata yang dibawa. “Mereka mengancam akan membunuh jika korban berteriak atau meminta tolong. Bahkan, korban dipukul sebanyak lima kali di bagian wajah dan tangan agar tak berdaya dan tak melawan,” jelas AKP Rachmat saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Kedua korban kemudian diikat menggunakan tali rafia dan dilakban, sehingga tidak bisa bergerak atau meminta bantuan. Dalam keadaan tertekan dan takut akan keselamatan jiwa, korban tidak dapat berbuat apa-apa saat pelaku menggeledah seluruh bagian rumah dan membawa barang-barang berharga miliknya.

Barang yang berhasil dibawa kabur meliputi satu unit sepeda motor, sejumlah perhiasan emas, serta dua buah ponsel pintar. Kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Setelah merasa mendapatkan apa yang dicari, ketiga pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah yang belum diketahui.

Barang berharga milik korban yang dibawa kabur meliputi satu unit sepeda motor, sejumlah perhiasan emas, serta dua buah ponsel pintar, dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Setelah mendapatkan barang yang dicari, ketiga pelaku segera meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah yang belum diketahui.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara paling lama 12 tahun.

Warga sekitar berharap aparat keamanan dapat segera menangkap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan rasa aman di lingkungan pemukiman kembali terpulihkan. Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memperkuat pengamanan rumah, dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal

*** Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *