BANGUNAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI DI KM 5 GANG ALAS 1 SINTANG JADI SOROTAN, PEDAGANG KELUHKAN USAHA MERUGI AKIBAT TERHALANG DINDING BANGUNAN

Berita, Daerah111 Dilihat

Sintang – KOMPAS1.id || Keberadaan bangunan yang bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kawasan KM 5 Gang Alas 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan masyarakat.

banner 336x280

Selain berada di jalur ramai dan dekat badan jalan, pembangunan tersebut juga dikeluhkan sejumlah warga karena diduga menimbulkan dampak terhadap usaha di sekitarnya.

Salah satu keluhan datang dari pemilik warung makan yang berada di samping lokasi bangunan. Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan setelah bagian samping bangunan ditutup menggunakan dinding seng tinggi, sehingga warung makan menjadi kurang terlihat dari arah jalan utama.

Menurut warga, sebelumnya warung makan tersebut cukup mudah terlihat oleh pengguna jalan dan sering disinggahi pelanggan.

Namun setelah berdirinya penutup dinding seng, akses pandangan dari jalan menjadi terbatas sehingga jumlah pembeli disebut menurun drastis.

“Dulu warung ini kelihatan jelas dari jalan, sekarang tertutup seng. Banyak orang lewat tidak tahu ada warung makan di belakangnya,” ungkap salah satu warga sekitar.

Kondisi ini memunculkan keprihatinan masyarakat, karena pembangunan seharusnya tidak merugikan usaha kecil yang sudah lebih dulu mencari nafkah di lokasi tersebut.

Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit, para pedagang kecil sangat bergantung pada pelanggan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Warga berharap pihak pengelola bangunan dapat memperhatikan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Menurut mereka, pembangunan yang baik seharusnya tetap memberi ruang hidup bagi warga sekitar, bukan justru menutup sumber rezeki orang lain.

Secara aturan, setiap pembangunan wajib memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung junto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, termasuk ketentuan tata bangunan, keselamatan, kenyamanan, dan keseimbangan lingkungan.

Selain itu, dalam prinsip penyelenggaraan usaha dan pembangunan daerah, pemerintah juga diharapkan melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat berkembang dan tidak dirugikan oleh pembangunan yang tidak tertata.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang serta dinas terkait turun tangan meninjau kondisi tersebut, agar ditemukan solusi terbaik antara keberadaan bangunan pelayanan masyarakat dan kelangsungan usaha warga sekitar.

“Pembangunan silakan jalan, tapi jangan sampai usaha kecil mati karena tertutup bangunan,” ujar salah seorang warga.

Kini masyarakat berharap ada kebijakan bijak dari pihak terkait, seperti penataan ulang dinding penutup, akses pandangan usaha warga, atau solusi lain yang adil agar semua pihak dapat berjalan bersama tanpa saling merugikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *