Modus Belikan Rokok dan Ajak Jalan-Jalan, Seorang Pemuda Asal Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita, Daerah267 Dilihat

KOMPAS1.id || Seorang pemuda inisial GA (19) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Rabu (22/4/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor GA pada bulan Februari 2026 di salah satu rumah kontrakan bertempat di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

banner 336x280

Diduga terlapor menghubungi korban an.Melati (13) bukan nama sebenarnya melalui pesan singkat WhatsApp untuk membelikan rokok dan diantar kekontrakan terlapor dengan alasan disuruh oleh istri telapor. Beberapa saat kemudian korban datang ke kontrakan telapor, akan tetapi yang ada hanya terlapor GA tanpa ada istrinya .

Di rumah kontrakan tersebut, diduga terlapor memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, tetapi korban menolak dan pelaku langsung menarik tangan korban dan mengancam akan memukul korban sehingga terjadilah perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lalu menyuruh korban untuk pulang dan tidak bercerita kepada istrinya.

Dari kejadian itu, sekitar pada bulan Maret 2026 dengan modus yang sama pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp mengajak korban untuk jalan – jalan dan dibelikan makanan.

Ditengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke tempat yang sepi, menuju ke kebun sawit. Bersamaan dengan itu, tersangka justru mengancam korban saat dalam kondisi tak berdaya.

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangjka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK GA pada pukul 20.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Plh.Kasatreskrim.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *