Polsek Silat Hilir Bertindak Tegas! Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Keranji Digerebek, Warga Apresiasi Langkah Cepat Polisi

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Silat Hilir   Kompas1.id   Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hilir bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Dusun Keranji, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jumat (17/04/2026)

Langkah cepat aparat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Pasalnya, keberadaan arena judi sabung ayam tersebut sudah cukup lama dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan, mengganggu ketenangan lingkungan, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya
.
“Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tersebut kerap dipadati sejumlah orang dari berbagai daerah yang datang untuk menyaksikan maupun mengikuti taruhan. Selain menimbulkan kerumunan, aktivitas itu juga dikhawatirkan menjadi pemicu perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga perselisihan antarwarga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Silat Hilir langsung turun ke lokasi dan melakukan penertiban. Aparat membubarkan kerumunan serta memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat agar tidak lagi mengulangi kegiatan melanggar hukum tersebut.
Kapolsek Silat Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian akan terus melakukan patroli serta pengawasan rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Perjudian dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami akan tindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Dusun Keranji menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka berharap penindakan tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berkelanjutan agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan arena judi.
Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, peredaran minuman keras, maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan wilayah Kecamatan Silat Hilir tetap aman, damai, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP
Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel
Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan
KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*
Waspada Petugas Palsu! Kenali 5 Modus Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026
Lagu ‘Judi Online’ Genre Daerah Viral Ciptaan Ketua SWI
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:10 WIB

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Senin, 6 Juli 2026 - 09:31 WIB

Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP

Senin, 6 Juli 2026 - 04:31 WIB

Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan

Senin, 6 Juli 2026 - 03:58 WIB

KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP

Senin, 6 Jul 2026 - 09:31 WIB

Uncategorized

Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua LSM Harimah Kabupaten Bekasi

Senin, 6 Jul 2026 - 07:09 WIB