Polres Ciamis (kapolda jabar) mengamankan Pengedar Obat keras Jenis (tramadol-trihex- Sinte)

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompas1.id
berdasarkan laporan warga tertanggal (15-04-2026) menyampaikan adanya peredaran obat keras. yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti.

CIAMIS – Ketegasan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis sukses membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis
Dalam operasi pengembangan tersebut, tiga orang pemuda diringkus polisi bersama ribuan butir barang bukti yang siap edar.

Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan sintetis bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (6/4/2026) sore, petugas mencurigai seorang pria berinisial ANC (24) di sebuah rumah di Desa Pasirtamiang, Cihaurbeuti. l
“Tersangka ANC mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari rekannya yang berada di Tasikmalaya. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar AKP R.E. Budhi, Selasa (15/4/2026).
red -AGUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru