Polres Ciamis (kapolda jabar) mengamankan Pengedar Obat keras Jenis (tramadol-trihex- Sinte)

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompas1.id
berdasarkan laporan warga tertanggal (15-04-2026) menyampaikan adanya peredaran obat keras. yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti.

CIAMIS – Ketegasan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis sukses membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis
Dalam operasi pengembangan tersebut, tiga orang pemuda diringkus polisi bersama ribuan butir barang bukti yang siap edar.

Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan sintetis bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (6/4/2026) sore, petugas mencurigai seorang pria berinisial ANC (24) di sebuah rumah di Desa Pasirtamiang, Cihaurbeuti. l
“Tersangka ANC mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari rekannya yang berada di Tasikmalaya. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar AKP R.E. Budhi, Selasa (15/4/2026).
red -AGUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakercab : Fatayat NU Garda Terdepan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Warga RT 06/03 Jagabaya Antusias Perbaiki Jalan dan Gorong-gorong, Lurah Edi Rohedi Turun Langsung Gotong Royong
Sopir dan Petani Kecil Harapkan Transparansi Penerimaan Buah di PKS Nanga Silat
Waisak Jadi Momentum Perubahan, Dua Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi
Libur Panjang, Kawah Putih Rancabali Dipadati Ribuan Wisatawan, Tetap Jadi Favorit Utama
Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap Lewat Jejak Penjualan di Facebook
Pantai Pangandaran Jadi Destinasi Favorit, Dipadati Ribuan Wisatawan saat Libur Panjang
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:36 WIB

Rakercab : Fatayat NU Garda Terdepan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:17 WIB

Warga RT 06/03 Jagabaya Antusias Perbaiki Jalan dan Gorong-gorong, Lurah Edi Rohedi Turun Langsung Gotong Royong

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:49 WIB

Sopir dan Petani Kecil Harapkan Transparansi Penerimaan Buah di PKS Nanga Silat

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:25 WIB

Waisak Jadi Momentum Perubahan, Dua Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:21 WIB

Libur Panjang, Kawah Putih Rancabali Dipadati Ribuan Wisatawan, Tetap Jadi Favorit Utama

Berita Terbaru