Kasat Narkoba Polres Majalengka Turun Langsung, Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Berita, Daerah207 Dilihat

Majalengka Kompas1.id
— Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kali ini, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Sigit Purnomo, S.H turun langsung ke lapangan memimpin operasi penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Hukum Polres Majalengka.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin (13/04/2026), Pukul 15.10 tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi, tepatnya di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal, khususnya di kalangan remaja.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kehadirannya langsung di lapangan bertujuan memastikan operasi berjalan maksimal sekaligus memberikan efek kejut bagi para pelaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang di Majalengka. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pengedar, beserta barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka dapat ditekan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi Masyarakat, saat ini Satres Narkoba Polres Majalengka melakukan Pendalaman dan Pengembangan lebih lanjut atas Kasus tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *