Nama Sama, Kasus Berulang.! Dugaan Jaringan Mafia Solar Tak Tersentuh — Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa hingga Mabes Polri Didesak Bongkar Dugaan Pembiaran Oknum

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Minahasa, 12 April 2026 – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dengan pola yang dinilai semakin berani dan terstruktur. Publik kini menyoroti kemunculan nama yang sama dalam dua lokasi berbeda, memicu pertanyaan besar: apakah ini jaringan lama yang dibiarkan terus hidup tanpa penindakan?

Sebelumnya, aktivitas mencurigakan terendus di wilayah Rinegetan, Masarang, Kecamatan Tondano Barat. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan gudang BBM di Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, yang sempat viral di TikTok dan sejumlah media online, namun hingga kini tidak terlihat adanya langkah hukum yang transparan dan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Frenly Rompas kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterkaitan langsung antar lokasi, kemunculan nama yang sama secara berulang memunculkan dugaan kuat adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang terorganisir dan berkelanjutan.

Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika benar kasus-kasus ini tidak ditindak secara serius, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kalau kasus viral saja bisa hilang tanpa jejak penindakan, lalu sekarang muncul lagi pola yang sama, publik berhak curiga. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan perlindungan oleh oknum,” tegas Ato.

Baca Juga:  Berani Suarakan Aspirasi di Musrenbang, Tiga Siswa SMPN Satap 2 Kalianda Dapat Tabungan Pendidikan dari Bupati Egi

Ia juga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antar lokasi dan aktor yang terlibat.

Menurutnya, praktik mafia solar bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak rakyat atas subsidi negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah jelas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka aturan tersebut hanya akan menjadi formalitas tanpa daya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian aparat. Jika dibiarkan, maka mafia akan semakin kuat dan rakyat semakin dirugikan,” tambah Ato.

Kini sorotan tajam mengarah ke institusi penegak hukum: apakah akan bertindak tegas membongkar dugaan jaringan ini hingga ke akar, atau kembali membiarkan kasus serupa menguap tanpa kejelasan?

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar diam.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pangandaran Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Pengamalan Nilai Luhur
Pohon Flamboyan Tumbang di Jatinangor, 4 Pengendara Tertimpa, 2 Kritis
SIAP HIBUR ACARA ANDA RG OFFICIAL – Organ Tunggal Dangdut Jatinegara Ciamis
Wisuda Kecil, Mimpi Besar Hari yang penuh kebahagiaan
Janji yang Menguji Kepercayaan Undangan pernikahan yang dikirim melalui WhatsApp seharusnya menjadi kabar bahagia
Pelda (Purn) Eko Pribadi tutup usia, Dimakamkan secara Militer di Abung Semuli
Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian Yamaha RX King
Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pangandaran Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Pengamalan Nilai Luhur

Senin, 1 Juni 2026 - 14:31 WIB

Pohon Flamboyan Tumbang di Jatinangor, 4 Pengendara Tertimpa, 2 Kritis

Senin, 1 Juni 2026 - 12:25 WIB

SIAP HIBUR ACARA ANDA RG OFFICIAL – Organ Tunggal Dangdut Jatinegara Ciamis

Senin, 1 Juni 2026 - 12:14 WIB

Wisuda Kecil, Mimpi Besar Hari yang penuh kebahagiaan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:58 WIB

Janji yang Menguji Kepercayaan Undangan pernikahan yang dikirim melalui WhatsApp seharusnya menjadi kabar bahagia

Berita Terbaru

Berita

Wisuda Kecil, Mimpi Besar Hari yang penuh kebahagiaan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:14 WIB