Nama Sama, Kasus Berulang.! Dugaan Jaringan Mafia Solar Tak Tersentuh — Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa hingga Mabes Polri Didesak Bongkar Dugaan Pembiaran Oknum

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Minahasa, 12 April 2026 – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dengan pola yang dinilai semakin berani dan terstruktur. Publik kini menyoroti kemunculan nama yang sama dalam dua lokasi berbeda, memicu pertanyaan besar: apakah ini jaringan lama yang dibiarkan terus hidup tanpa penindakan?

Sebelumnya, aktivitas mencurigakan terendus di wilayah Rinegetan, Masarang, Kecamatan Tondano Barat. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan gudang BBM di Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, yang sempat viral di TikTok dan sejumlah media online, namun hingga kini tidak terlihat adanya langkah hukum yang transparan dan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Frenly Rompas kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterkaitan langsung antar lokasi, kemunculan nama yang sama secara berulang memunculkan dugaan kuat adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang terorganisir dan berkelanjutan.

Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika benar kasus-kasus ini tidak ditindak secara serius, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kalau kasus viral saja bisa hilang tanpa jejak penindakan, lalu sekarang muncul lagi pola yang sama, publik berhak curiga. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan perlindungan oleh oknum,” tegas Ato.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tak Lagi Pimpin Satgas Yustisi & PKL, Posisi Kini Dipegang Sekda

Ia juga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antar lokasi dan aktor yang terlibat.

Menurutnya, praktik mafia solar bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak rakyat atas subsidi negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah jelas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka aturan tersebut hanya akan menjadi formalitas tanpa daya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian aparat. Jika dibiarkan, maka mafia akan semakin kuat dan rakyat semakin dirugikan,” tambah Ato.

Kini sorotan tajam mengarah ke institusi penegak hukum: apakah akan bertindak tegas membongkar dugaan jaringan ini hingga ke akar, atau kembali membiarkan kasus serupa menguap tanpa kejelasan?

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar diam.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru