Nama Sama, Kasus Berulang.! Dugaan Jaringan Mafia Solar Tak Tersentuh — Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa hingga Mabes Polri Didesak Bongkar Dugaan Pembiaran Oknum

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Minahasa, 12 April 2026 – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dengan pola yang dinilai semakin berani dan terstruktur. Publik kini menyoroti kemunculan nama yang sama dalam dua lokasi berbeda, memicu pertanyaan besar: apakah ini jaringan lama yang dibiarkan terus hidup tanpa penindakan?

Sebelumnya, aktivitas mencurigakan terendus di wilayah Rinegetan, Masarang, Kecamatan Tondano Barat. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan gudang BBM di Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, yang sempat viral di TikTok dan sejumlah media online, namun hingga kini tidak terlihat adanya langkah hukum yang transparan dan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Frenly Rompas kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterkaitan langsung antar lokasi, kemunculan nama yang sama secara berulang memunculkan dugaan kuat adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang terorganisir dan berkelanjutan.

Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika benar kasus-kasus ini tidak ditindak secara serius, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kalau kasus viral saja bisa hilang tanpa jejak penindakan, lalu sekarang muncul lagi pola yang sama, publik berhak curiga. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan perlindungan oleh oknum,” tegas Ato.

Baca Juga:  Ciptakan Kondusifitas Jelang Idulfitri, Kapolres Majalengka Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Ia juga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antar lokasi dan aktor yang terlibat.

Menurutnya, praktik mafia solar bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak rakyat atas subsidi negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah jelas mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka aturan tersebut hanya akan menjadi formalitas tanpa daya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian aparat. Jika dibiarkan, maka mafia akan semakin kuat dan rakyat semakin dirugikan,” tambah Ato.

Kini sorotan tajam mengarah ke institusi penegak hukum: apakah akan bertindak tegas membongkar dugaan jaringan ini hingga ke akar, atau kembali membiarkan kasus serupa menguap tanpa kejelasan?

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar diam.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru