Sumedang Kompas 1.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang Muhamad Yodi Nugraha di Sumedang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait kasus penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pemerasan.
“Telah dilakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, terutama gratifikasi atau pemerasan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga telah memeriksa sebanyak 63 saksi yang berasal dari kalangan pengusaha maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Ia menyebut total aliran dana yang teridentifikasi sementara mencapai Rp1 miliar dan diterima secara bertahap sejak 2023 hingga 2025.
“Aliran dana yang ditemukan mencapai Rp1 miliar dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Selain AM, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial IR yang berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada tersangka utama.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sumedang menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan mengalir ke rekening pribadi kedua tersangka.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek, salah satunya Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk kegiatan pengadaan dan pemeliharaan.
Yodi menjelaskan modus yang digunakan bukan berupa potongan transaksi (cahsback), melainkan adanya pemberian imbalan (fee) sebesar 10 persen yang diberikan di akhir kegiatan.
“Modusnya berupa pemberian fee (imbalan) sebesar 10 persen di akhir kegiatan,” katanya.
Terkait dugaan aliran dana ke organisasi masyarakat, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana ke ormas yang dipimpin oleh AM.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian serta mencocokkan dengan keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, termasuk Pasal 12 huruf e.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber: Antara
















