Institusi Tercoreng: Tiga Polisi Jambi Dijerat Pelanggaran Berat Usai Diduga Biarkan Calon Polwan Diperk0sa

Berita, Daerah294 Dilihat

KOMPAS1.id || Publik kembali digemparkan oleh k4sus memalukan yang menyeret oknum kepolisian di Provinsi Jambi. Tiga anggota Polri yang diduga menyaksikan bahkan ikut membantu terjadinya p3merk0s4an terhadap seorang remaja berinisial C (18), calon anggota Polwan, akhirnya dihadapkan ke Sidang Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jambi pada Selasa, 7 April 2026.

Ketiga oknum tersebut—Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ—resmi diperiksa dalam sidang etik setelah sebelumnya terseret dalam penyidikan internal. Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan jalannya sidang terhadap ketiganya.

banner 336x280

Dalam putusannya, majelis etik secara tegas menyatakan perilaku ketiganya sebagai pelanggaran berat dan tindakan yang menghancurkan kehormatan institusi Polri.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Kombes Erlan kepada media.

Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa ketiga anggota ini tidak hanya gagal menjalankan tugas melindungi masyarakat, tetapi justru membiarkan bahkan diduga turut berperan dalam kejahatan s3ksu4l terhadap korban yang berstatus calon anggota Polri.

Meski majelis hakim etik telah menjatuhkan sanksi kepada mereka, putusan tersebut langsung menuai kritik keras dari publik.

Banyak pihak menilai hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan bobot kejahatan yang terjadi—terlebih mengingat pelaku adalah aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *