Aceh Singkil Darurat Profesionalisme: Masifnya Rangkap Jabatan dan Aroma Nepotisme di Lingkaran Oyon-Hamzah

Berita, Daerah206 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Tata kelola birokrasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini tengah berada di titik nadir. Di bawah kepemimpinan Bupati Oyon dan Bupati Hamzah, dunia birokrasi dinilai terkoyak akibat kebijakan penempatan pejabat yang tidak lazim. Alih-alih mengedepankan meritokrasi, pemerintahan saat ini justru mempertontonkan praktik rangkap jabatan yang masif dari level atas hingga bawah, 9 April 2026.

‎Kondisi paling ironis terlihat pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga belasan instansi eselon II yang hanya diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Fenomena “Plt massal” ini mencakup hampir seluruh lini vital pemerintahan, mulai dari sektor pangan, perkebunan, sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga sektor pendidikan dan kesehatan. Instansi strategis seperti Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, hingga Dinas PUPR pun tak luput dari status kepemimpinan yang mengambang tanpa pejabat definitif

‎Sorotan tajam tertuju pada dugaan nepotisme yang kental dalam pengisian jabatan-jabatan strategis tersebut. Sejak dilantik pada Februari 2025, Bupati menempatkan adik iparnya sebagai Plt Sekda Aceh Singkil. Kebijakan ini memicu polemik besar lantaran sosok tersebut disinyalir telah melewati batas usia maksimal untuk diangkat menjadi Sekda definitif. Publik pun mempertanyakan apakah tidak ada lagi ASN kompeten di Aceh Singkil sehingga jabatan “panglima ASN” tersebut harus dipaksakan kepada kerabat dekat.

‎Gurita nepotisme ini diduga merambah hingga ke Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK), di mana jabatan ketuanya juga diduduki oleh adik ipar Bupati yang dinilai asing bagi publik. Tak berhenti di situ, keponakan Bupati pun turut mendapat tempat istimewa dengan menjabat sebagai Kepala Bidang di Diskominfo sekaligus merangkap tugas sebagai Plt Camat Simpang Kanan. Penempatan yang dinilai menabrak prosedur formal ini bahkan sempat memicu ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Singkil.

‎Kenyataan pahit di lapangan ini berbanding terbalik dengan janji manis Oyon-Hamzah saat berkampanye yang berambisi memaksimalkan pelayanan masyarakat. Di sisi lain, sosok Wakil Bupati Hamzah justru terlihat lebih menarik diri dan menerapkan sikap sederhana, sebuah kontras yang mencolok di tengah kegaduhan penataan jabatan di lingkaran Bupati.

‎Instansi-instansi yang saat ini dipimpin oleh Plt yang merangkap jabatan antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Pangan, Dinas Perkebunan, Sekretariat Dewan, Dinas Sosial, DPMK, Inspektorat, Dispora, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Disdukcapil, Dinas Syariat Islam, Dinas PUPR, hingga posisi Asisten III.

‎Redaksi Cyber Nasional membuka ruang seluas-luasnya bagi Bupati Aceh Singkil maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Hal ini penting demi menjaga keberimbangan berita dan memenuhi hak publik akan informasi yang akurat serta transparan.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *