Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Peredaran Ob4t Daftar G, 9 Pelaku Diamank

Berita326 Dilihat

Kabupaten Bekasi Kompas1.id
– Satuan Reserse Narkob4 Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran ob4t-ob4tan keras tanpa izin edar. Dalam serangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung pada awal April 2026, petugas berhasil mengamankan total sembilan pelaku dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G di lingkungan masyarakat.

banner 336x280

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R dengan barang bukti berupa 29 butir Tramadol dan 2 butir Heximer, serta dua unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50.000. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa obat tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

Selanjutnya, pada Senin, 6 April 2026 di wilayah Sukatani, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM dengan barang bukti berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp616.000. Keduanya diduga melakukan transaksi obat keras tanpa izin di lingkungan permukiman warga.

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa, 7 April 2026 dini hari di kawasan Cikarang Utara. Petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextr*methorph4n, 30 butir Rikl0n4, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.805.000 yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan lainnya di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti berupa 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta dua unit handphone dan barang pribadi lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, dalam pengembangan lanjutan pada Selasa, 7 April 2026, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial MAA dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, total pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 9 orang, dengan keseluruhan barang bukti yang disita berupa 1.397 butir obat keras (Tram4dol, Hexim3r, Dextromethorphan, dan Riklona), 6 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain, termasuk memburu bandar bandar besar obat tramadol inisial A, B, C, E dan M di Kp. Kavling, Kp. Jati di Tambun dan di Sukatani dan Bandar Bandar besar ini harus tertangkap guna memutus rantau peredarannya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Bekasi di 0813-8399-0086 atau Layanan Polisi 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Pewarta Hasbunah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *