Menindaklanjuti Surat dari Pemuda Halmahera Utara Tentang Perda Nomor 2 Tahun 2025. DPRD-Halut Undang Dialog Terbuka Bersama DPD KNPI.!

Berita262 Dilihat

Kompas1.id Tobelo,
7 April 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Menghadiri undangan rapat bersama Komisi I, II Dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung Rapat Bangsaha DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Agustina Lesnusa, (Ketua Dprd Halut) Yusril bailusi (Wakil ketua I DPDR), Ingrid Paparang (Wakil ketua II DPRD) serta anggota Komisi I, II Dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

banner 336x280

DPD KNPI Halmahera, dalam kesempatannya menyampaikan penegasan poin-poin hasil kajian dari Sejumlah Tokoh mulai dari praktisi, Akademisi, serta Pemuda yang bernaung dalam wadah DPD KNPI Halmahera Utara.

Ketua DPD KNPI Halut “Devid Martin” Kehadiran kami merupakan langka serius dalam mengawal kebijakan publik pemerintah kabupaten Halmahera Utara. Kami merasa bertanggung jawab untuk tetap fokus melihat kepentingan seluruh masyarakat Halut, terutama petani kelapa. Kami tegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi Komoditas buah kelapa cenderung tidak berpihak kepada masyarakat. Ujar devid”

Devid juga menyampaikan bahwa ada ketimpangan harga di tingkat petani akibat dominasi perusahaan besar seperti PT. Natural Indococonut Organik (Nico).

“Pemerintah seolah-olah memberi “karpet merah” untuk PT. Nico melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025, sedangkan kesejahteraan petani hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru sangat melemah,” tegas Devid.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menetapkan acuan harga demi melindungi dan menjamin kesejahteraan petani sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2014.

Skema tersebut dipandang dapat dilakukan melalui perjanjian kerjasama agar PT. Nico membayar Rp.50.000 per buah kelapa sebagai kontribusi ke daerah sehingga bisa mendongkrak Tingkat PAD.

Dengan begitu, bagi Devid, “Potensi pendapatan daerah dari skema ini jika efektif terlaksana maka diperkirakan dapat mencapai keuntungan Rp.196.000.000 per tahun,” Tegas Presiden Pemuda.

Hal ini dianggap penting sebagai kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, sekaligus solusi agar retribusi tidak membebani petani, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan.

(Tim/Dj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *