Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Dana Desa Kini Bisa Biayai Koperasi Desa

Berita366 Dilihat

Jakarta, Kompas1.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang memperbolehkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Desa untuk membiayai Koperasi Desa (Kopdes). Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (06/04/2026) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa melalui pengembangan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Payung Hukum dan Skema Pembiayaan
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan dana transfer, seperti DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa, guna mendukung pembangunan dan operasional koperasi desa.
Dana tersebut dapat digunakan untuk:
Modal kerja koperasi

banner 336x280

Pembangunan infrastruktur seperti gerai dan pergudangan
Pengembangan fasilitas penunjang koperasi
Bahkan, pemerintah juga membuka akses pembiayaan melalui perbankan dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Selain itu, cicilan pembiayaan koperasi dapat dibayarkan melalui skema pemotongan dana transfer seperti DAU atau langsung dari Dana Desa, sehingga meringankan beban pengelola koperasi.

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap:
Desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pusat
Terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang mandiri
Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan
Seluruh aset yang dibangun dari pembiayaan tersebut nantinya akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang.

Dampak dan Tantangan
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian desa, terutama dalam memperluas akses permodalan dan memperkuat kelembagaan koperasi.
Namun di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:
Pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel
Kesiapan SDM desa dalam mengelola koperasi
Potensi berkurangnya alokasi dana desa untuk program lain
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dan penggunaan dana akan dilakukan melalui sistem berbasis elektronik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Aturan baru ini menjadi terobosan penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Dengan dukungan pendanaan dari negara dan sistem pengelolaan yang terintegrasi, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah. Jurnalis Joepin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *