Isu Aksi Demonstrasi Terkait Pemakzulan Bupati Lebak, Ini Tanggapan Ketua LSM Gapura Banten

Berita175 Dilihat

LEBAK -Media Kompas1.id
Beredarnya isu rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada Rabu tanggal 08 April 2026 terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan.

Ade menilai, wacana pemakzulan kepala daerah tidak dapat dipandang secara sederhana. Menurutnya, terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

banner 336x280

Ia menjelaskan, proses pemakzulan kepala daerah setidaknya harus melalui tiga tahapan utama. Pertama, proses politik melalui DPRD, di mana usulan pemakzulan harus mendapatkan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Kedua, proses hukum melalui Mahkamah Agung untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU tersebut. Ketiga, proses administratif melalui pemerintah pusat.

“Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh presiden. Sementara untuk bupati atau wali kota, penetapan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ade juga menyoroti bahwa apabila dasar pemakzulan hanya bertumpu pada aspek moralitas tanpa didukung landasan hukum yang kuat, maka hal tersebut dinilai lemah secara yuridis.

Terkait rencana aksi demonstrasi dengan melibatkan massa dalam jumlah besar, Ade menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Ia mengaitkan hal ini dengan kaidah ushul fikih, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” yang berarti menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemanfaatan.

Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dalam menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Pemakzulan itu tidak mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan yang harus dilalui, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” ujar Ade. Saat di wawancara, minggu, (04/04/2026).

Ia menegaskan, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan aturan yang jelas.

“Kritik itu sah-sah saja, tetapi harus berbasis data dan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

( Reporter Aris Prastio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *