Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Segera Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Soroti Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Proyek RSP

Berita182 Dilihat

Kompas1.id
Jailolo Rahmat Rajak Mahasiswa dari desa maiso, yg saat ini sedang menempuh S2 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus segera mengambil langkah hukum atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2024 Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan yang dalam perspektif hukum tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

banner 336x280

Di antaranya:

1. Kontrak pekerjaan Nomor 440/02/SP/DAK-KES/TENDER/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 senilai Rp42,9 miliar, dengan realisasi pembayaran baru Rp17,1 miliar (40%).
2. Usulan perubahan lokasi pembangunan melalui Surat Bupati Nomor 645.3/447/2024 tanggal 8 Maret 2024 dari Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
3. Penetapan lokasi baru melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 95/KPTS/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat.
4. Penolakan resmi dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui surat Nomor YK.02.01/D/43700/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang memerintahkan pembangunan tetap di lokasi awal.
5. Penghentian kontrak oleh penyedia PT MMP melalui surat Nomor 039/PT.MMP/2024 tanggal 24 Desember 2024 akibat ketidakpastian lokasi dan keterlambatan pembayaran uang muka.

Dalam analisis hukum administrasi negara, Rahmat menilai bahwa tindakan perubahan lokasi tanpa persetujuan otoritas yang berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketika pejabat publik mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pelaksanaan proyek pada lokasi yang belum memiliki kepastian status lahan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya cacat dalam tahap perencanaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam proyek yang menggunakan keuangan negara.

Dari perspektif hukum pidana, kondisi terhentinya proyek setelah sebagian anggaran dicairkan membuka ruang adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka hal ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

“Rangkaian fakta ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkorelasi dan menunjukkan adanya pola kebijakan yang tidak taat hukum. Ini yang harus diuji melalui proses penegakan hukum,” tegas Rahmat.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah menjadi faktor utama sehingga berbagai penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal. Dalam teori good governance, kondisi ini mencerminkan tidak berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Atas dasar itu, Rahmat Rajak mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, serta Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty, guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum.

“Kejari Halmahera Barat harus segera bertindak. Bukti administratif sudah jelas, indikasi pelanggaran hukum juga kuat. Penegakan hukum tidak boleh menunggu tekanan publik, tetapi harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru hukum harus menjadi alat untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai aturan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus tergerus,” pungkasnya.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *