Dugaan Perzinahan, Pelanggaran Adat Sepisir, dan Pernikahan Ilegal: Samsi Minarti dan Lazarus Terancam Sanksi Hukum serta Adat

Berita, Daerah184 Dilihat

KOMPAS1.id || Telah muncul laporan serius terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bernama Samsi Minarti dengan seorang laki-laki bernama Lazarus, yang menurut pengakuannya berasal dari Pontianak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan kini tengah menjadi perhatian karena berpotensi melanggar hukum pidana,hukum perkawinan, serta adat setempat.

banner 336x280

Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur bahwa hubungan di luar perkawinan yang sah dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama bila salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah.

Di sisi lain, diketahui bahwa Samsi Minarti masih berstatus menikah secara sah karena belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Dengan demikian, tindakan menikah kembali yang dilakukan olehnya berpotensi melanggar ketentuan hukum perkawinan,

Sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan melalui sidang pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa selama belum ada putusan resmi Pengadilan Agama,status perkawinan sebelumnya masih sah dan tetap mengikat.

Karena itu, pernikahan baru yang dilakukan Samsi Minarti berpotensi tidak sah menurut hukum negara.Selain aspek pidana dan hukum perkawinan,tindakan ini juga dipandang sebagai pelanggaran berat dalam adat sepisir.

Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku, telah dijatuhkan denda adat sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Namun hingga saat ini, denda tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *