Edarkan Ratusan Pil Terlarang, Pria Di Garut Dibekuk Satresnarkoba

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Ia diamankan petugas pada Jumat, 20 Maret 2026 di wilayah Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga ilegal, di antaranya 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir pil Tramadol. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas, serta kotak penyimpanan obat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas yang dibawanya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polsek Samarang Bersama Forkopimcam Cek Harga Sembako di Pasar Wisata Samarang

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.” Kata AKP Usep, Minggu (22/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. ***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.
Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,
Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Polsek Banjarwangi Tangani Laka Truk Pasir Terguling di Jalur Cikondang
Polsek Leuwigoong Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api di Jembatan Rel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 04:55 WIB

Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.

Kamis, 2 April 2026 - 08:54 WIB

Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru