520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang

Hukum, Subang69 Dilihat

Subang Kompas1.id
Hari Raya Idul Fitri 1447 H menjadi momen penuh haru sekaligus harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang. Di saat umat Muslim merayakan kemenangan, kabar bahagia juga datang dari balik jeruji besi.

Sebanyak 520 narapidana resmi menerima remisi (pengurangan masa hukuman) usai pelaksanaan Shalat Id, Sabtu (21/3/2026). Bahkan, momen ini menjadi titik balik bagi sebagian napi, karena dua orang langsung dinyatakan bebas!

banner 336x280

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro. Ia menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara sembarangan.

“Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dari total penerima:
• 343 orang merupakan kasus pidana umum
• 177 orang kasus narkotika
• Tidak ada napi kasus korupsi dan terorisme yang menerima remisi

Mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman) dengan rincian:
• 15 hari: 110 orang
• 1 bulan: 353 orang
• 1 bulan 15 hari: 43 orang
• 2 bulan: 10 orang

Sementara itu, 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II, dengan dua di antaranya langsung bebas, dan dua lainnya masih menjalani masa subsider.

Menurut Gatot, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap para warga binaan.

“Ini adalah apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti lapangan Lapas saat kegiatan ditutup dengan ramah tamah. Bagi para napi, Lebaran kali ini bukan sekadar perayaan, tapi juga secercah harapan untuk memulai hidup baru. ***Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar