Bejat Pemuda di Kerinci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Jambi193 Dilihat

KERINCI –Kompas1.id
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

banner 336x280

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (12/3/2026). Awalnya, ayah korban merasa curiga karena putrinya belum juga pulang ke rumah. Ia kemudian mencari keberadaan korban di sekitar Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku,
Kecamatan Batang Merangin. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Pihak Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

(Deni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *