*Bongkar Kedok Emas Ilegal di Maluku Utara: Saatnya Mabes Polri Segera Turun Tangan*

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Maluku Utara
dikenal sebagai salah satu daerah kaya sumber daya alam di Indonesia. Kandungan emas yang melimpah seharusnya menjadi berkah bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan wajah lain: maraknya praktik pertambangan emas ilegal yang diduga terhubung dengan rantai perdagangan emas yang tidak transparan.

Fenomena ini tidak lagi bisa dianggap sebagai isu kecil. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Maluku Utara terus berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi kerugian negara yang sangat besar. Lebih memprihatinkan lagi, emas hasil tambang ilegal tersebut diduga tidak berhenti di lokasi tambang, melainkan mengalir ke pasar melalui jalur perdagangan yang terselubung.

Salah satu titik yang patut mendapat perhatian serius adalah perdagangan emas di toko-toko emas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: dari mana asal emas yang diperjualbelikan itu? Apakah seluruhnya berasal dari sumber yang legal dan memiliki dokumen resmi?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika rantai pasok emas tidak diawasi secara ketat, maka sangat mungkin emas hasil tambang ilegal diserap oleh pasar melalui toko-toko emas. Ketika ini terjadi, maka praktik ilegal tersebut seolah mendapatkan “legalitas” melalui mekanisme perdagangan yang tampak biasa.

Padahal, hukum di Indonesia sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, perdagangan atau penampungan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana karena berkaitan dengan penadahan hasil kejahatan.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban penambang di lapangan semata. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tanpa memutus jalur perdagangan, pertambangan ilegal akan terus hidup karena selalu ada pasar yang menampung hasilnya.

Dalam konteks ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia perlu segera mengambil langkah tegas. Mabes Polri harus memberikan instruksi langsung kepada Polda Maluku Utara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh toko emas yang beroperasi di Maluku Utara. Pemeriksaan harus mencakup asal-usul emas, dokumen transaksi, hingga jalur distribusinya.

Baca Juga:  Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan dan Stevy Raranta, Datangi Kejari Minahasa, Beberapa Laporan Jadi Atensi

Investigasi ini penting bukan untuk menghakimi pelaku usaha secara sepihak, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan emas berjalan sesuai hukum. Toko emas yang beroperasi secara legal tentu tidak perlu takut terhadap proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Sebaliknya, jika ada pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari emas hasil tambang ilegal, maka negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan Maluku Utara. Pertambangan ilegal telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya hingga rusaknya kawasan hutan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya.

Masyarakat Maluku Utara berhak mendapatkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Kekayaan emas yang dimiliki daerah ini seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat, bukan justru memperkaya segelintir pihak melalui praktik ilegal.

Karena itu, Mabes Polri tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Instruksi tegas kepada Polda Maluku Utara untuk menyelidiki seluruh rantai perdagangan emas adalah langkah yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.

Sudah saatnya kedok emas ilegal di Maluku Utara dibongkar secara terang benderang. Negara harus hadir memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, dan kekayaan alam Maluku Utara tidak terus-menerus dijarah secara diam-diam.

Jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh, maka Maluku Utara tidak hanya dikenal sebagai daerah kaya emas, tetapi juga sebagai daerah yang berani melawan praktik ilegal demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.”Tegas Aimar Naser Aktivis Mahasiswa Maluku Utara Jakarta.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan dan Stevy Raranta, Datangi Kejari Minahasa, Beberapa Laporan Jadi Atensi
SEMAINDO Desak Kejagung, “Copot Kejati Maluku Utara, Dinilai Lamban Tangani Temuan BPK di KPU
SEMAINDO: Pernyataan Ketua KPU Maluku Utara Berpotensi Mendeligitimasi Audit BPK
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:04 WIB

*Bongkar Kedok Emas Ilegal di Maluku Utara: Saatnya Mabes Polri Segera Turun Tangan*

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:43 WIB

Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan dan Stevy Raranta, Datangi Kejari Minahasa, Beberapa Laporan Jadi Atensi

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:53 WIB

SEMAINDO Desak Kejagung, “Copot Kejati Maluku Utara, Dinilai Lamban Tangani Temuan BPK di KPU

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:52 WIB

SEMAINDO: Pernyataan Ketua KPU Maluku Utara Berpotensi Mendeligitimasi Audit BPK

Berita Terbaru