Pemerintah Pusat Resmi Turunkan Aturan Bagi Anak di Bawah 16 Tahun dilarang Mengunakan . Mediasosial

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Kompas1.id

ndonesia mengambil langkah besar dalam melindungi anak di dunia digital. Pemerintah resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke berbagai platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan turunan dari PP tersebut mulai diterbitkan hari ini dan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia ketat untuk akses platform digital.

Baca Juga:  Revitalisasi SD 2025 Sungai Penuh Daerah Terbaik Masuk Delapan sekolah Ikuti Bimtek di Jakarta

Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi ancaman serius di internet, seperti paparan konten negatif, cyberbullying, penipuan online hingga kecanduan gadget.

Karena itu, akun milik anak di bawah 16 tahun di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X dan Bigo Live akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi dan menjaga anak-anak dari dampak buruk dunia digital. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Jambi di GBK: Putri AIPDA Hery Jadi Satu-Satunya Pendamping FESI Islami dari Sungai Penuh
Stok BBM Dipastikan Aman,Menteri ESDM Bahlil Lahadalia imbou Masarakat Tetap Tenang”
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa keputusan ini sudah final dan akan diumumkan dalam hitungan hari. Bahkan, ia menegaskan pengumuman tidak akan lewat bulan Maret 2026.
Kementerian Agama RI Menetapkan Satu Syawal 1447 Hijrah Jatuh Pada Hari Sabtu (21/03/2026)
Aktivis kontraS Andre yunus Di siram air keras oleh( OTK) orang tidak kenal Di jakarta pusat”
Diskusi SEMAINDO Bahas Geothermal Halmahera Barat: Antara Transisi Energi Rendah Karbon dan Keadilan Ekologis
KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut cholil
Mabes Polri Bagikan 1500 Paket Makanan Takjil kepada Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:57 WIB

Harumkan Nama Jambi di GBK: Putri AIPDA Hery Jadi Satu-Satunya Pendamping FESI Islami dari Sungai Penuh

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:55 WIB

Stok BBM Dipastikan Aman,Menteri ESDM Bahlil Lahadalia imbou Masarakat Tetap Tenang”

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:31 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa keputusan ini sudah final dan akan diumumkan dalam hitungan hari. Bahkan, ia menegaskan pengumuman tidak akan lewat bulan Maret 2026.

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:37 WIB

Kementerian Agama RI Menetapkan Satu Syawal 1447 Hijrah Jatuh Pada Hari Sabtu (21/03/2026)

Senin, 16 Maret 2026 - 00:43 WIB

Aktivis kontraS Andre yunus Di siram air keras oleh( OTK) orang tidak kenal Di jakarta pusat”

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB