LEBAK –Media-Kompas1.id-
Kasus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang melibatkan media Online dan oknum wartawan berinisial (M.U.) kini memasuki babak baru. Hadi Isron secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers di Jakarta terkait praktik pemberitaan yang dinilai tendensius dan melanggar privasi.
Langkah hukum ini diambil setelah munculnya pemberitaan yang diduga kuat menggunakan rekaman suara ilegal dari percakapan pribadi. Hadi menilai, tindakan tersebut bukan merupakan produk jurnalistik yang sehat, melainkan bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang sistematis.
Dalam poin pengaduannya, Hadi menegaskan bahwa oknum wartawan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi resmi (right to be heard). Sebaliknya, media tersebut dianggap langsung menyebarkan narasi sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi, sehingga melanggar asas keberimbangan berita.
Tak hanya wartawan, sosok Plt. Kadis PUPR Lebak juga terseret dalam dokumen pengaduan tersebut. Hadi menuding adanya keterlibatan pejabat publik dalam menyebarkan keterangan yang diduga palsu demi membangun narasi bohong di ruang publik.
Hadi juga menyoroti legalitas organisasi IKWAL yang selama ini menjadi tameng oknum tersebut. Ia meminta Dewan Pers meninjau eksistensi organisasi tersebut karena diduga tidak memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham, namun digunakan untuk melegitimasi informasi hoaks.
Selain ke Dewan Pers, temuan ini juga ditembuskan ke pihak kepolisian (Polres Lebak) terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Rekaman suara tanpa izin dalam percakapan santai yang kemudian dijadikan materi berita dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Hadi Isron menuntut agar media terkait segera mencabut (take down) berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada nasional. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam atas praktik “jurnalisme pemerasan” yang merusak marwah profesi pers.
Kini publik menunggu respons dari Dewan Pers dan Bupati Lebak untuk menyikapi perilaku etik ASN serta legalitas media di wilayah Banten. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan pers tidak boleh menabrak hak privasi dan fakta hukum.
Reporter Aris Prastio.











