Kompas1.id
Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Polsek Garut Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (26/2/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 botol besar minuman keras merek Anggur Merah dari seorang pedagang.
Adapun identitas pedagang diketahui berinisial AM (55), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Petugas langsung melakukan pendataan serta memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang momentum kegiatan masyarakat, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan langkah preventif melalui razia dan patroli rutin,” ujarnya.
Polsek Garut Kota juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.
***Red











