‎DPRK Aceh Singkil Bongkar Borok MPK: Pengangkatan Pejabat Ilegal & Skandal Aset Terkuak

Aceh Singkli136 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Februari 26, 2026 – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendadak panas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV pada Rabu (25/2), berubah menjadi ajang “pengulitan” terhadap manajemen Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil dan pengelolaan aset daerah yang dinilai amburadul serta menabrak aturan.

‎Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Desra (Nasdem), mencecar pihak MPK terkait pengangkatan lima pejabat baru yang dinilai cacat prosedur. Desra menengarai ada praktik “bawah tangan” dalam pengisian jabatan tersebut karena dilakukan tanpa pengumuman resmi dan transparansi kualifikasi.

‎“Apakah rekrutmen di MPK ini sudah dilakukan secara terbuka? Mengapa tiba-tiba muncul lima nama tanpa ada pengumuman resmi? Apakah mereka memenuhi syarat minimal S1 sesuai aturan yang berlaku?” cecar Desra dengan nada tinggi di hadapan forum.

‎Senada dengan itu, Anggota Komisi IV, Warman, menegaskan bahwa lembaga legislatif mencium aroma kejanggalan yang sangat kuat. “Ini pengangkatan dari mana asalnya? Prosesnya bagaimana? Jangan sampai ada pejabat ‘titipan’ yang dipaksakan masuk tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

‎Ketegangan memuncak saat RDP membahas carut-marut aset kendaraan dinas di MPK. Terjadi perdebatan memalukan ketika seorang mantan pejabat MPK mengklaim satu unit Toyota Innova sebagai milik pribadi, namun langsung dipatahkan oleh Kabid Aset Daerah, T. Rulihendrawan, yang menyatakan kendaraan tersebut sah sebagai aset negara.

‎Wakil Ketua III DPRK, Wartono, meradang mendengar klaim sepihak tersebut. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak “amnesia” terhadap asal-usul fasilitas negara.

‎“Mobil itu bukan milik pribadi! Itu dibeli pakai uang rakyat, milik negara. Harus paham itu!” tegas Wartono dengan nada pedas.

‎Tak berhenti di situ, legislator Doni Maradona juga membongkar adanya kendaraan dari Dinas Sosial yang diduga “raib” atau belum dikembalikan sesuai prosedur pinjam pakai yang benar.

‎Isu paling krusial yang mencuat dalam RDP tersebut adalah keterlibatan oknum jurnalis berinisial RM yang diduga merangkap jabatan di MPK. Oknum tersebut bahkan dituding menggunakan mobil dinas milik Dinas Sosial untuk kepentingan pribadi.

‎Kritik tajam mengalir terkait independensi profesi. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 serta Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan wajib menjaga independensi. Rangkap jabatan sebagai pejabat MPK (yang notabene menggunakan anggaran negara) dinilai telah mencederai marwah pers di Aceh Singkil.

‎DPRK mendesak Bidang Aset untuk segera menyerahkan data valid seluruh kendaraan dinas dan menertibkan oknum-oknum yang menggunakan fasilitas negara secara ilegal, termasuk dugaan adanya rekaman audio yang mencatut nama Bupati untuk kepentingan pinjam pakai aset.

‎DPRK Aceh Singkil menilai proses di tubuh MPK saat ini patut diduga kuat melanggar Qanun Aceh terkait transparansi administrasi. RDP ini menjadi pintu masuk bagi legislatif untuk melakukan audit mendalam terhadap tata kelola pemerintahan yang dianggap mulai keluar jalur.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *