Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Untuk Kabupaten Subang, nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp37.000 per jiwa.

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Untuk Kabupaten Subang, nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp37.000 per jiwa. 25/02/2026

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jabar Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 yang disusun berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah. Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang sesuai kualitas beras sehari-hari.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi BAZNAS kabupaten/kota bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Masyarakat sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan diwajibkan menuntaskannya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran kepada para mustahik pun harus dilakukan sebelum salat Ied agar tepat sasaran.

Dengan nominal yang telah ditetapkan ini, warga Subang diharapkan tidak lagi bingung menentukan besaran zakat fitrah tahun ini. Jangan sampai telat, karena zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
‎Media Fery Ditunjuk sebagai Plh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
‎LPG Bersubsidi Makin Mahal, Pemkab Aceh Singkil Diminta Sidak Jalur Distribusi ‎
Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif dan Ajak Orang Tua Rutin ke Posyandu
Bupati Ogan Ilir Pejabat Yang Tidak Menghadiri Pelantikan PWI Bukan Mitra
Pemkot Subulussalam Perkuat Komitmen P4GN, Teken Nota Kesepahaman dengan BNN Provinsi Aceh
Dinas Perikanan Aceh Singkil Genjot Ketahanan Pangan, Usulkan Pabrik Pakan Ikan Ke KKP
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:14 WIB

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:59 WIB

‎Media Fery Ditunjuk sebagai Plh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Aceh Singkil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WIB

‎LPG Bersubsidi Makin Mahal, Pemkab Aceh Singkil Diminta Sidak Jalur Distribusi ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif dan Ajak Orang Tua Rutin ke Posyandu

Berita Terbaru