KOMPAS1.id || Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi resmi menetapkan kebijakan yang melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tidak hanya sebatas imbauan, tetapi akan diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, dan siswa sebagai bentuk komitmen bersama.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyiapkan sejumlah alternatif transportasi bagi siswa, khususnya yang tinggal jauh dari sekolah. Salah satu opsi yang dirancang adalah layanan angkutan berlangganan hasil kerja sama antara sekolah dan orang tua murid, sehingga kebutuhan mobilitas pelajar tetap terpenuhi dengan aman dan terjangkau.
Model transportasi ini sebenarnya pernah diterapkan saat Dedi Mulyadi memimpin Kabupaten Purwakarta, dengan sistem iuran ringan per siswa. Selain itu, pemanfaatan bus sekolah maupun angkutan kota yang sudah beroperasi akan dioptimalkan guna mendukung kelancaran aktivitas belajar.
Kebijakan ini dilatarbelakangi pertimbangan keselamatan, mengingat masih banyak pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan kedisiplinan berlalu lintas. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga serta menekan kecenderungan gaya hidup konsumtif di kalangan siswa. Ke depan, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga membuka kemungkinan penyediaan angkutan khusus pelajar apabila kebutuhan di lapangan dinilai semakin mendesak.(Red)
















