Majalengka – KOMPAS1.id || Aparat dari Polres Majalengka melalui Unit Reskrim Polsek Ligung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area depan kios mesin cuci yang berlokasi di Blok Manis RT 003 RW 002. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 ML Legenda warna hitam tahun 2002 milik Suherman.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berinisial DW dan YRM berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RDP sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri di wilayah Jatitujuh.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ligung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor berikut dokumen kendaraan sebagai bagian dari proses penyidikan.(Red)















