Unit Pamapta Polres Majalengka Tindak Lanjuti Cepat Laporan Dugaan Curas di Jatitujuh

Berita, Daerah42 Dilihat

Majalengka,– KOMPAS1.id ||  Unit Pamapta Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

Penanganan awal dipimpin langsung oleh Kanit Pamapta, IPDA Firman, S.H., yang segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

banner 336x280

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediaman Sdri. Junsiah yang beralamat di Blok Sigarkupat RT 002 RW 005, Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi, dan melaksanakan langkah-langkah awal kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Unit Pamapta juga berkoordinasi dengan fungsi terkait guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

IPDA Firman, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta berupaya maksimal dalam mengungkap pelaku. Ia turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Melalui respons yang cepat dan profesional, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *