Kompas 1.id Tobelo,
18 Februari 2026. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2026, tepatnya di desa Tioua/Efi-Efi, Tobelo Tengah dinilai buntut di meja Polisi. Pihak korban sudah mengambil langka hukum dengan cara mengadu ke Polres Halmahera Utara sejak Tanggal 4 Januari 2026 tapi, laporan tersebut di abaikan tanpa ada kejelasan.
Laporan polisi dengan Nomor: STPL/10/I/2026 dan sudah di berikan ke Pihak korban tapi status kasus tidak jelas hingga memicu berbagai presepsi publik terkait pelayanan Hukum di Polres Halmahera Utara.
Berdasarkan hasil dari wawancara awak media kepada korban (CP) “Saya sudah lapor ke Polres Halut, Laporan Polisi juga dong so kase tapi sampe saat ini belum ada info balik dari SPKT” Ucap Korban
Terduga pelaku (JH) saat ini masih beraktivitas seperti biasanya karena pelaku adalah anak dari seorang anggota Polisi. Hal ini mengundang reaksi dan memancing amarah keluarga dari pihak korban.
Yulia Pihang Adv. Tindakan Pengeroyokan yang terjadi pada Klien saya adalah tindakan tak terpuji yang harus di lindungi. Kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tidak ada yang kabal hukum di Negara ini siapapun dia harus di tegakkan sesuai dengan perintah Konstitusi.
“Saya menekankan kepada Kapolres dan Khususnya KANIT PPA POLRES HALUT agar jangan bermain mata dengan kasus seperti ini. Ini tindakan penganiayaan yang fatal jika tidak di berikan sangksi hukum. “Tutup Yulia
(N – Dj).











