Way Kanan,- KOMPAS1.id || Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Masjid Baitulhuda yang beralamatkan di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (11/02/2026).
Tersangka inisial AS (20) berdomisili Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Masjid Baitulhuda Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.
Saat itu korban Sutrisno sebelumnya memarkirkan sepeda motor korban dihalaman Masjid Baitulhuda lalu masuk masjid untuk melaksanakan ibadah sholat subuh.
Setelah selesai sholat subuh akan pulang kerumah dan keluar menuju parkiran sepeda motor dihalaman Masjid Baitulhuda, namun kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah putih NO.POL B 3133 UTT milik korban sudah tidak berada di tempat dan korban tersadar motornya sudah hilang.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp. 14.000.000.- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Pakuan Ratu
Ipda Rizal Suhanda bersama Tekab 308 Presisi Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya bertempat di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Petugas juga saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di temukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian yakni sepeda motor Honda Beat warna merah putih NO.POL B 3133 UTT milik korban.
Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek.(Red)
















